Header Ads

test

Satu Keluarga Bisnis Sabu, Bapak & Anak Ditangkap Polisi

SURABAYA - Seorang bapak dan anaknya ditangkap petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya karena kedapaten mengedarkan sabu-sabu. Sementara itu, menantunya masih dalam pengejaran polisi.

Mereka adalah Garon bin Muhammad Tari (56) warga Jalan Kalimas Barat, Kelurahan Krembangan, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Ia ditangkap bersama Putrinya Safiyah (34). Dari penangkapan itu, polisi menyita 10,96 Gram sabu yang terbagi menjadi 20 Paket dan uang tunai hasil penjualan narkoba Rp350 ribu.

"Dari pengakuan kedua tersangka, barang haram itu adalah milik Sofwan yang tak lain adalah suami Safiyah, menantu dari Garon," terang Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, AKP Lily Djafar, Jumat (12/9/2014).

Lily mengatakan, saat ini Sofwan dinyatakan DPO oleh pihak kepolisian. Garon adan Sofwan ini sebagai pengedar sabu dan sekaligus pemakai.

"Safiyah meski tidak ikut mengedarkan sabu tapi ikut menikmati uang hasil penjualan barang haram," katanya.

Sedangkan dari keterangan Garon diketahui, selain menjaga warung makanan di rumahnya bersama anaknya diminta untuk melayani pembeli sabu-sabu. Sofwan yang sehari-hari bekerja sebagai kuli Pelabuhan membandrol harga sabu Rp350 Ribu per paket. 1 Paket seberat 0,25 Gram.

Dari kasus tersebut, Polisi melakukan pengembangan hingga ditangkap satu tersangka lain yang bukan jaringan dari anak dan menantu. Dia adalah Ismail Efendi (56), warga Teluk Penanjung, Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Dari penangkapan itu berhasil disita  2.163 butir obat keras jenis Carnophen.

"Untuk tersangka satu ini, memang bukan satu komplotan dengan tersangka bapak dan anak ini. Tapi, selain mengedarkan obat keras, tersangka Ismail ini juga pengguna sabu," pungkas Lily. (crl)

Tidak ada komentar