Hakim PN Surabaya Gugurkan Gugatan Kurator Rudi Indrajaya
SURABAYA (lensahukum) - Gugatan perdata yang dilayangkan Kurator Rudi Indrajaya terhadap media online suarahukum.com akhirnya digugurkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim yang diketuai Sudarwin menganggap, Kurator
Rudi Indrajaya tidak serius mengurusi perkaranya, meski telah dua kali
dipanggil secara resmi.
"Mengadili, menyatakan gugatan Rudi Indrajaya
digugurkan,"ucap Hakim Sudarwin saat membacakan amar putusannya dalam
persidangan yang digelar diruang Kartika 1, Selasa (8/12).
Dengan demikian, persidangan gugatan perkara Nomor 898/Pdt.G/2015/PN.SBY ini dinyatakan selesai.
Seperti diketahui, gugatan yang dilayangkan Kurator Rudi Indrajaya ini bermula dari karya tulis jurnalis suarahukum.com terhadap dirinya.
Karya tulis berjudul "Gelapkan Rp 23 Miliar, Kurator Rudy
Indrajaya Tidak Ditahan", membuat sang kurator ini berang dan
menganggap karya tulis itu menjadi petaka bagi dirinya.
Dalam gugatannya, Kurator Rudi Indra Jaya merasa malu dan nama baiknya tercoreng, akibat pemberitaannya yang dimuat suarahukum.com pada 6 Oktober 2014 lalu.
Sebagai bentuk kompensasinya, Rudi menggugat mediaonline tersebut, dengan angka yang cukup fantastis yakni Rp 10 miliar.
Selain itu, Kurator yang berkantor di Ruko Plasa Segi 8 Kav
D-861 Raya Darmo Permai III Surabaya ini, juga meminta denda Rp 5 juta
setiap harinya, yang dihitung sejak gugatannya didaftarkan di PN
Surabaya.
Bahkan, Rudi juga meminta jaminan berupa uang paksa,
setiap harinya Rp 1 juta, dan dihitung jika perkaranya menang dan telah
memiliki kekuatan hukum tetap. (Komang/pur)
Post a Comment