Header Ads

test

Peraturan Tata Tertib DPR Disahkan, PDIP & PKB Walk Out

JAKARTA - Peraturan Tata Tertib (Tatib) Anggota DPR RI akhirnya disahkan dalam sidang paripurna hari ini. Pembahasan tatib berlangsung alot. Pengesahan tersebut bahkan diwarnai aksi walk out anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Perwakilan dari kedua partai itu melakukan aksi walk out lantaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Revisi UU MD3 masih disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Laporan Pansus Peraturan DPR tentang Tata Tertib dan hasil pembahasannya seperti tadi dilaporkan, apakah dapat disejutui ?" tanya pimpinan sidang paripurna, Priyo Budi Santoso, Selasa (16/9/2014).

"Setuju," jawab peserta sidang paripurna.

Pengesahan ini sebelumnya berlangsung alot lantaran sejumlah fraksi yang kerap disebut sebagai pendukung Joko Widodo (Jokowi), seperti PDIP, PKB, dan Hanura, meminta sidang ditunda. Ketiga fraksi tersebut memberikan catatan atas revisi UU itu setelah dilakukan lobi-lobi antar-ketua fraksi.

Politikus PDIP yang diberi kesempatan pertama, Honing Sanny, menyampaikan catatan bahwa ada beberapa pasal UU MD3 yang sedang diujikan di MK mengingat peraturan tatib ini turunan UU MD3. Adapun yang menjadi alasan PDIP yakni agar menghargai UU MD3 yang memang sarat kepentingan, baik itu sebelum maupun sesudah pilpres.

"PDIP secara subtansi menyatakan tidak untuk menerima sampai menunggu MK mengeluarkan keputusan, " ujarnya.

Usai memberikan catatan, anggota fraksi partai berlambang kepala banteng moncong putih itu pun walk out. Sementara Wasekjen PKB Jazilu Fawaid mewakili Fraksi PKB memberikan catatan yang selaras dengan PDIP. Pertama, dia menyayangkan kalau UU Tatib DPR terkait UU MD3 yang tengah diuji materi.

"Fraksi PKB meminta untuk bersabar dan meminta hingga ada putusan. Fraksi PKB tetap pada pandangan awal, kalau sedianya tetap diambil putusan pada hari ini kami tidak ikut ambil putusan, tapi kami setuju mengenai penguatan kelembagaan DPR," kata Jazilu.

Sementara catatan Ketua Fraksi Partai Hanura Sarifudin Sudding mengatakan bahwa pihaknya tidak menolak tatib disahkan hari ini, namun catatan yang diberikan yakni ketika MK membatalkan UU MD3 maka bisa dilakukan perbaikan.

"Untuk itu, Fraksi Hanura berpandangan ketika forum sidang paripurna harus diambil putusan, Fraksi Hanura setuju dengan catatan bahwa manakala pasal dalam UU MD3 dibatalkan MK yang juga pasal dalam UU Tatib turunan dari MD3 itu juga perlu dilakukan perbaikan," tegasnya.

Sementara fraksi lainnya yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, yakni Demokrat, PAN, PKS, dan PPP, Golkar, serta Gerindra, tetap menginginkan pengesahaan RUU tentang Tatib ini dilakukan hari ini dan tidak mempersoalkan UU MD3 tengah diperkarakan di MK. (ded)

Tidak ada komentar