Header Ads

test

Sanksi Advokat Eduard Rudy Harus Dianulir

SURABAYA - Sanksi pemecatan Dewan Kehormatan (DK) Peradi Jatim terhadap Advokat Eduard Rudy pada 14 November 2015 lalu ternyata meninggalkan sejumlah kejanggalan.
Suwito, Majelis Kehormatan DK Peradi yang menyidangkan perkara ini ternyata menyampingkan azaz praduga tak bersalah atas aduan Wiwik Wijayanti yang mengaku telah diperas Rp 1 miliar dan ditipu oleh Eduard Rudy.

Laporan itu diadukan ke DK Peradi Jatim pada 20 Juni 2014 lalu. Sebelumnya, Pada 24 April 2014, Pemilik penggilingan padi UD Tambah Jaya asal Mojokerto ini juga melaporkan Eduard Rudy ke Polda Jatim.

Perbuatan pidana pemerasan dan penipuan yang ditudingkan ke Eduard Rudy tidak terbukti, Pada 26 September 2014, Polda Jatim menerbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3 Nomor B/1430/SP2HP-6/IX/2014/Ditreskrimum.

Dijelaskan dalam SP3 tersebut, Laporan Wiwik dinyatakan tidak cukup bukti.

Nah, disinilah letak kejanggalannya, SP3 itu tak menjadi acuan bagi DK Peradi Jatim untuk mejatuhkan sanksi. Dan pada 14 November 2014, Eduard Rudy dinyatakan menyalahi etika profesi dan dijatuhi sanksi pemecatan.

Untuk mencari keadilan itu, Eduard Rudy melakukan upaya hukum banding ke DK DPN Peradi. Ironisnya, keadilan  belum berpihak padanya,  lantaran tubuh organisasi Advokat ini terbelah, hingga nasib advokat yang tinggal di Jalan Tenggurono ini menjadi menggantung.

Menyikapi hal itu, Sekretaris DPD Peradi Jatim,Purwanto  menilai, sanksi yang dijatuhkan DK Peradi Jatim ke Eduard Rudy haruslah dianulir.

"Bukan cuma itu, nama baiknya secara otomatis juga ikut direhabilitasi,"ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (17/12).

Dijelaskan Purwanto, akibat perpecahan ditubuh Peradi, Banyak nasib para Advokat yang terhukum karena palu hakim DK Peradi menjadi menggantung. Kendati demikian, sanksi tersebut tak membuat para advokat yang tersanksi tidak bisa beracara lagi.

"Sanksi itu internal organisasi ,mereka masih bisa beracara,apalagi dengan adanya perpecahan ditubuh Peradi,"jelasnya.

Selain itu, Purwanto menilai kelembagaan DK Peradi Jatim sendiri jauh dari prilaku bersih. Sehingga banyak putusan DK Peradi yang tendensius karena faktor kepentingan.

"Ini yang patut disorot,apakah sebagai DK sudah bersih, jangan sampai ada kepentingan dengan mudah menjatuhkan sanksi. Banyak kok yang semestinya disanksi tapi tidak diberikan dan yang tidak perlu disanksi tapi dijatuhi juga,"terangnya.

Sementara, Wakil Ketua Peradi Surabaya,Soetomo mengaku ikut prihatin atas nasib yang dialami para Advokat yang tersandung masalah. Terlebih, upaya untuk mencari keadilan ditubuh organisasi Peradi sudah tak mungkin lagi dapat ditempuh,pasca terjadi perpecahan.

"Secara pribadi, saya setuju agar segala putusan sanksi terhadap semua Advokat yang pernah disanksi oleh DK harus dianulir,"terangnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/12).

Pria yang akrab disapa Tomo ini juga menganggap, SP3 yang diterbitkan Polda Jatim hendaknya menjadi acuan untuk merehabilitasi nama terlapor."Apapun alasan, kita menganut azaz praduga tidak bersalah, kalau sudah terbit SP3 ya semestinya nama baik terlapor juga harus dibersihkan,"ujarnya.

Terpisah, Eduard Rudy sendiri mengaku merasa dirugikan atas putusan DK Peradi Jatim. Bukti SP3 tidak menjadi pertimbangan  DK Peradi dalan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dirinya.

"Jelas saya merasa dirugikan atas sanksi tersebut,"ujarnya saat dikonfirmasi di Kantornya, Kamis (17/12).

Dijelaskan Eduard Rudy, Wiwik Wijayanti adalah kliennya,yang saat itu sedang bermasalah dengan rekan bisnisnya yakni Aida Indrawati.

Laporan Wiwik ke Polda Jatim dan DK Peradi Jatim,diakuinya hanya untuk  menghindari pembayaran honorarium atas keberhasilan pekerjaannya, yang mampu diselesaikan dalam waktu dua bulan. "Bagaimana seorang pengacara yang telah menyelesaikan pekerjaannya dengan baik, tapi malah kena sanksi,"Ujarnya.

Dalam MoU kontrak kerjanya disepakati 15 persen dari nilai perkara sebesar 3,5 miliar rupiah. "Sejak saya tagih itulah dia mulai bertingkah, kewajibannya baru dibayar Rp 350 juta, Padahal perkaranya sudah damai dan ada penetapan dari PN Surabaya,"jelas Eduard Rudy.(komang/pur)

Tidak ada komentar