Header Ads

test

Pasang Iklan Ancaman ke Media : Ini Tanggapan Kuasa Hukum Pengemudi Lamborghini

Surabaya (lensahukum) - Amos HZ Taka, penasehat hukum Wiyang Lautner (24), pengemudi Lamborghini Gallardo nopol B 2258 WM, mobil yang terlibat kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Minggu (29/11/2015) lalu, ogah mengomentari pernyataan AJI dan PWI yang menyayangkan penayangan iklan kecaman terhadap awak media.

"Saya tidak komentari soal itu dululah mbak, daripada nanti malah keruh situasinya," ujarnya, Kamis (3/12/2015).

Namun, Amos membantah bahwa iklan yang dia pasang tersebut sebagai bentuk upaya mengintimidasi serta pengancaman terhadap awak media.
"Kalau saya mengancam, tidak mungkin saya welcome ke teman-teman wartawan saat datang ke kantor saya," ujarnya.

Terkait bunyi iklan yang akan menempuh jalur hukum terhadap pers apabila memberitakan yang dianggap merugikan kliennya, Amos menyatakan bahwa itu memang yang bisa dia lakukan. "Lho memang penyelesaian secara hukum yang bisa saya lakukan, masak diselesaikan secara preman kan tidak mungkin," ujar dia.

Kenapa lebih memilih mengiklan daripada membuat hak jawab atas pemberitaan yang dianggap merugikan kliennya? Amos mengaku bahwa hal itu merupakan cara yang paling praktis untuk menganulir semua pemberitaan yang selama ini menyudutkan kliennya.

"Saya kan urusannya banyak, jadi tidak sempat untuk meminta teman-teman wartawan agar menulis hak jawab, jadi dengan cara itu (mengiklan) itulah yang paling praktis," ujarnya.

Namun Amos menolak menjawab jika iklan itu adalah inisiatif dia. "Saya tak mau menjawab itu inisiatif siapa," ujarnya.

Amos menambahkan, dia selama ini merasa prihatin atas munculnya pemberitaan yang belakangan ini seakan menyudutkan kliennya. Sedangkan pihaknya, sekalipun tak pernah dimintai keterangan untuk perimbangan berita.

Amos menjelaskan bahwa kondisi Wiyang saat kejadian kecelakaan dalam kondisi sehat dan tidak dalam pengaruh narkoba, hal itu dibuktikan dengan surat keterangan tes laboratorium RS Bhayangkara. Dengan begitu pihaknya berpendapat bahwa kecelakaan terjadi adalah murni musibah yang setiap orang dapat mengalaminya.

Ia pun menjelaskan bahwa saat terjadi kecelakaan, mobil melaju masih dengan kecepatan wajar alias tidak kebut-kebutan. “Jadi bukan
balapan,” ujarnya.

Kondisi jalan yang tergenang air paska hujan turun, menurut Amos juga menjadi salah satu faktor terjadinya kecelakaan. “Terjadi selip, hingga ban roda kanan belakang terbentur trotoar mengakibatkan roda kanan secara sistematis terkunci sehingga Wiyang tak bisa mengendalikan laju mobilnya,” ujar Amos.

Disamping itu, antara tersangka dengan pihak korban sudah terjadi
kesepakatan. “Pihak keluarga korban pun sudah menyadari bahwa yang terjadi adalah musibah, sehingga sudah ada perdamaian antar pihak,” tambahnya.

Seperti diketahui, sebuah mobil Lamborghini warna silver menabrak
warung STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya dan mengakibatkan
korban meninggal dunia.

Adapun korban meninggal dunia dari kejadian kecelakaan ini adalah Kuswanto (51) warga Kaliasin III, Surabaya. Sementara itu, istri Kuswanto, Srikanti (41) mengalami patah kaki kanan. Sedangkan penjual STMJ Mujianto (44) mengalami luka-luka. (uci/kun)

Tidak ada komentar