Header Ads

test

Tarif Dasar Listrik Naik, YLKI Kebanjiran Keluhan

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerapkan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) pada 1 Juli lalu. Setidaknya, ada enam golongan pelanggan listrik yang harus merasakan kenaikan listrik secara bertahap.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebutkan, dalam kurun beberapa waktu belakangan ini, Indonesia merupakan negara kelima terbesar soal adanya pengaduan listrik.

"Saat ini menurut data YLKI, selama beberapa tahun terakhir sangat ironis, padahal kita sudah merdeka, tapi pengaduan kita soal listrik terbesar kelima," kata dia di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (7/7/2014).

Tulus menyebutkan, banyak masyarakat Indonesia atau pelanggan listrik Indonesia yang tidak puas dengan pelayanan listrik di Indonesia dan juga adanya kenaikan tarif yang mulai berlaku pada 1 Juli 2014. "Soal tarif banyak pengaduan, kurang sepakat dengan skema pemerintah dan DPR," tutupnya.

Penyesuaian tarif listrik ini dilakukan secara bertahap dua bulan sekali, sehingga diharapkan pada akhir November nanti keenam golongan tersebut sudah tidak mendapatkan subsidi lagi.

Adapun Keenam golongan pelanggan listrik yang mengalami penyesuaian tarif adalah:
1. Golongan industri menengah non-go publik (I-3), naik jadi Rp964 per kwh, dua bulan kemudian akan jadi Rp1.075 per kwh, dan dua bulan berikutnya Rp1.200 per kwh.
2. Golongan Rumah Tangga (R-2) 3.500-5.500 Va, naik jadi Rp1.210 per kWh,dua bulan berikutnya naik ke Rp1.279 per kwh, dan dua bulan berikutnya ke Rp1.352 per kwh.
3. Golongan pelanggan pemerintah (P2) di atas 200 kVa, naik jadi Rp1.081 per kwh, dua bulan berikutnya naik ke Rp1.139 per kwh, dan dua bulan berikutnya menjadi Rp1.200 per kwh.
4. Golongan Rumah Tangga (R-1) TR 2.200 Va naik jadi Rp1.109 per kwh, dua bulan berikutnya naik ke Rp1.224 per kwh, dan dua bulan berikutnya menjadi Rp1.353 per kwh.
5. Golongan penerangan jalan umum (P-3) naik jadi Rp1.104 per kwh, dua bulan berikutnya naik ke Rp1.221 per kwh, dan dua bulan berikutnya menjadi Rp1.352 per kwh.
6. Golongan pelanggan rumah tangga (R-1) 1.300 Va naik jadi Rp1.090 per kwh, dua bulan berikutnya naik ke Rp1.214 per kwh, dan dua bulan berikutnya menjadi Rp1.352 per kwh. (mrt/pur)

Tidak ada komentar