Header Ads

test

Penjaga Tertidur, Kantor Balai Karantina Dimasuki Maling

SURABAYA -  Kantor Kementrian Perikanan atau kantor Balai Karantina Ikan Kelas II Tanjung Perak Jalan Kalimas Baru No 86 Surabaya dibobol maling.

Untungnya kejadian ini cepat terungkap dan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap pelaku serta penadahnya.  Aksi tersebut diketahui dari hasil penyelidikan sementara serta rekaman CCTV kantor tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Aldy Sulaiman menjelaskan aksi pembobolan kantor itu bermula ketika Anwar 37 tahun cari kesibukan dengan jalan-jalan ke Kalimas Baru, disana melihat kalau pagar kantor tersebut terbuka dan kondisi sepi. Meski lampu di lobi masih menyala.

Ternyata Anwar memperhatikan dan melihat jelas di dalam gedung tersebut ada dua orang satpam yang sedang tertidur pulas. Dari sini dirnya nekat  masuk ke dalam lobi kantor tersebut dengan cara berjalan pelan-pelan agar langkah kakinya tidak memunculkan suara.

Termasuk ketika sampai di lobi, dia harus melompati tubuh satpam yang tertidur dengan pulas ”Pelaku sempat mendongak melihat ke kamera CCTV,” ucap Aldy, Senin (29/6/2015).

Dengan keberhasilan bisa melewati rintangan tersebut, Anwar masuk ke salah satu ruangan dan langsung mengasak laptop yang tergeletak di atas meja. Agar upayanya tidak sia-sia pelaku juga mengambil dua buah handphone milik kedua satpam tersebut yang juga tergeletak di samping tubuh pemiliknya.

"Mungkin pikirannya dari pada nanggung, lebih baik manfaatkan kondisi yang ada dilokasi kejadian,” jelasnya.

Anwar sendiri mengakui atas perbuatannya, sebab dirinya terbebani oleh  pikiran untuk mudik dan bisa lebaran dengan keluarga. Karena tidak mempunyai uang maka pria asal Makassar melakukan pencurian tersebut.

Keberhasil mengungkap kasus itu sendiri adanya rekaman CCTV, hingga akhirnya menangkapnya di rumah kosnya di kawasan Jalan Perak Barat. ”Pelaku kami tangkap setelah memastikan jika tersangka ini pelakunya,” kata Kasatreskrim.

Anwar juga mengakui usai melakukan pencurian tersebut, Laptop dan dua buah handphone langsung dijual ke Sugiantono (40) warga Jalan Tambaksari.

"Semuanya dijual dengan harga Rp 750 ribu," ucap Aldy tirukan ucap Anwar.

Atas pencurian dan menadah hasil barang yang bukan miliknya. maka kedua tersangka dijerat dengan pasal berbada, Anwar dikenakan pasal 363 dan Sugino dijerat pasal 480. (pur)

Tidak ada komentar