Header Ads

test

Dipecat Bupati Mantan Tiga Direksi PDAM Membawa Ke Meja Hijau

SIDOARJO - Pemecatan tiga Direksi PDAM yang dilakukan oleh Bupati Sidoarjo melalui surat keputusan No 188/774/404.1.3.2/2016 tertanggal 29 Juni 2016 tentang Pemberhentian Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo dan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo No 188/778/404.1.3.2/2016 tentang Pengangkatan Pejabat Sementara Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo, berbuntut.
Ketiga mantan Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo yakni Aries Ardiansyah (Direktur Administrasi Keuangan), Bimo Ariesdiyanto (Direktur Pelayanan) dan Iwan Prasetya (Direktur Operasional dan Teknik), melayangkan gugatan ke PTUN Jatim di Juanda. Mereka menggugat putusan pemecatan secara sepihak yang dilakukan oleh Bupati Sidoarjo pada tanggal 29 Juni 2016 yang lalu.

Menurut Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) ketiga mantan Direksi PDAM Delta Tirta, Achmad Affandi, dalam kasus ini, pokok persoalannya adalah surat pemberhentian 3 direksi dan pengangkatan 3 direksi pejabat sementara (pjs) di PDAM Sidoarjo. "Pemecatan tiga direksi ini cacat hukum dan tidak sah maka pengangkatan pejabat sementara yang dilakukan oleh Bupati Sidoarjo itu juga harus batal demi hukum," katanya Selasa (20/09/2016).

Dia menandaskan, gugatan kepada putusan itu sudah masuk dan sidangnya akan digelar Kamis (22/9/2016) lusa. Gugatan itu teregistrasi Nomor 135 Tahun 2016. "Untuk masalah masalah materi pokok permasalahan yang kami tuntut, kami belum bisa menjawab sekarang, nanti kami sampaikan di persidangan," tukas Affandi.

Lebih jauh Affandi mengemukakan, kedua SK Bupati Sidoarjo itu dianggap cacat hukum dan tidak memenuhi hukum formil karena melanggar Perda No 15 Tahun 2011 pasal 39 ayat 2 dan Permendagri yang isinya pemberhentian itu tanpa diberitahukan alasan mengenai apa kesalahan ketiga direksi sehingga diberhentikan itu. "Ini pemberhentian sepihak. Kalau di PTUN menang dan dikabulkan jelas 3 mantan direksi ini bisa kembali dan pengangkatan 3 Direksi PJS itu tidak sah," imbuhnya.

Sekedar diketahui, pemberhentian tiga direksi dampak adanya korupsi di tubuh PDAM Sidoarjo terkait pengadaan pipanisasi untuk 10.000 Sambungan Rakyat (SR) senilai Rp. 8,9 miliar yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar dengan tersangka mantan Direktur Utama PDAM Delta Tirta Sugeng Mujiadi, yang kini ditahan dan sudah satu kali disidangkan di Pengadilan Tipikor Jatim di jalan Juanda. (rdi)

Tidak ada komentar