Sebelas Pasangan Kumpul Kebuh Terkena Razia Satpol PP
SURABAYA (lensahukum) – Menekan kegiatan
prostitusi di sejumlah hotel short time di Surabaya, Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menggelar dengan sasaran pasangan
bukan suami istri.
Dalam razia pasangan bukan suami istri, Rabu (2/12) ini, puluhan
petugas dari Satpol PP Kota Surabaya di back up Kepolisian dan TNI
memeriksa seluruh kamar-kamar hotel kelas melati yang lebih dikenal
dengan hotel short time.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Surabaya, Joko Wiyono
menjelaskan, ada 4 hotel kelas melati yang dirazia Satpol PP Kota
Surabaya itu. Keempat hotel yang dirazia itu adalah Hotel Ganefo yang
beralamat di Jalan Kapasari, Hotel Puri dan Hotel Hana yang beralamat di
Jalan Makam Peneleh, razia terakhir dilakukan di Hotel Asian yang
terletak di Jalan Tembaan Surabaya.
“Hasilnya, kami menemukan 11 pasangan yang bukan suami istri, namun
menginap dalam satu kamar. Karena tidak bisa menunjukkan identitas
resmi, 11 pasangan bukan suami istri itu langsung dibawa ke kantor
Satpol PP Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan, “ ujar Joko.
Selain memeriksa identitas seluruh tamu-tamu hotel yang menginap di
sana, lanjut Joko, Satpol PP Kota Surabaya juga melakukan pemeriksaan
terhadap kelengkapan surat-surat hotel seperti surat ijin pendirian
hotel.
“Dari pemeriksaan surat-surat kelengkapan hotel ini, kami masih
menemukan banyak sekali hotel di Surabaya ini yang surat ijinnya tidak
lengkap. Atas pelanggaran ini, kami langsung meminta pengurus hotel atau
pemilik hotel untuk datang ke kantor Satpol PP Kota Surabaya, “ ungkap
Joko.
Razia terhadap hotel-hotel yang selama ini disinyalir sebagai hotel
short time dan acapkali dipakai untuk berbuat mesum, akan rutin
dilakukan. Bagi mereka yang terjaring razia karena tidak bisa
menunjukkan identitas resmi atau yang terjaring razia ini bukan pasangan
suami istri, maka akan dikirimkan ke Liponsos Keputih. (pay)
Post a Comment