Header Ads

test

Sanusi CS, Segera Lakukan Somasi Terhadap Pengurus Yayasan Ubaya

Saling Kalaim Perang Papan dan Spanduk Pengumuman Kepemilikan Lahan
SIDOARJO - Saling klaim lahan seluas kurang lebih ( 8ha ), antara Yayasan UBAYA dengan warga Desa Desa/Kelurahan Segoro Tambak , Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo keduanya saling klaim dengan menancapkan papan pengumuman kepemilikan.
Permasalahan lahan ini sudah terjadi sejak tahun 2013 dimana pihak Yayasan telah mengklaim lahan tersebut adalah miliknya berdasarkan Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh camat Sedati sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT) pada tahun 1982.
Saling Klaim tersebut terjadi sejak pertengahan tahun 2013, yang diawali oleh pihak Yayasan UBAYA, mendatangi lokasi dan memasang papan pengumuman kepelikan yang ditancapkan dilokasi lahan yang menurut warga lahan tersebut adalah milik Sanusi CS, yang masih berstatus sah sebagai kepemilikan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 17, 19, dan 20,yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Sidoarjo.
Sejak pamasangan papan pengumuman dan patok yang dilakukan oleh pihak UBAYA, pada pertangahan tahun 2013, yang lalu merasa lahan miliknya di serobot, Sanusi CS, melakukan pembongkaran papan yang menancap pada lahan miliknya, hingga terjadi pelaporan kepada pihak yang berwajib, dan hingga saat ini pihak Sanusi CS, ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengerusakan namun mereka tidak ditahan.
Pada sabtu (4/10/2014), sekitar pukul (15.30), Sanusi CS, menancapkan Sepanduk yang berukuran cukup besar, bertuliskan TANAH HAK MILIK SANUSI CS, SURAT KEPUTUSAN: KEPALA INSPEKSI AGRARIA PROPINSI JAWA TIMUR DI SURABAYA TGL. 19-09-1964. NO.: 1/AGR/9/XI/101/III, dan pihak Sanusi CS, dalam waktu hendak melaporkan pihak Yayasan UBAYA, atas dasar Penyerobotan Lahan miliknya. (tim)

Tidak ada komentar