Header Ads

test

Andi Malaranggeng Nilai Jaksa KPK Melakukan Penafsiran Liar

JAKARTA- Tersangka kasus Hambalang Andi Mallarangeng, menilai tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuduh dirinya terlibat dalam kasus Hambalang merupakan tuduhan yang tendensius.

Hal itu dia ungkapkan dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/7/2014).

"Tidak ada bukti-bukti keras yang dapat dipaparkan untuk menjerat saya, Jaksa KPK harus mencari suatu pegangan, sesuatu yang dapat dijalin menjadi dasar tuntutan terhadap saya," katanya.

Dia juga menilai, KPK hanya merangkai cerita sesuai dengan penafsiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bukan berdasarkan fakta.

"KPK merangkai-rangkai cerita sesuai dengan apa yang mereka kehendaki, yaitu menyudutkan saya sejauh-sejauhnya walaupun begitu banyak kesaksian yang ada dalam persidangan ini mengatakan hal yang berbeda," ujarnya.

Dia menambahkan, KPK sudah terlalu jauh melakukan penafsiran terhadap keterangan saksi.

"Terkadang pula jaksa KPK menggunakan suatu fakta yang sebenarnya sederhana, tetapi kemudian ditafsirkan secara liar yang memojokkan saya," ucapnya.(ugo/pur)

Tidak ada komentar